Pada dasarnya, seperti pada lembaga keuangan perbankan lainnya, seluruh produk-jasa pelayanan perbankan BPD didasarkan pada norma-norma bisnis yang berlaku sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang diawasi secara ketat oleh lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*)
FKDK Menstimulasi BPD Membangun Daerah
![MARSUKI](https://harian.fajar.co.id/wp-content/uploads/2023/09/MARSUKI.jpg)