Ketiga, pengawasan internal terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara atau daerah.
Keempat, pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian internal, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/kebijakan pemerintah yang strategis.
Kelima, pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi.
Keenam, pengkoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan internal terhadap akuntabilitas keuangan negara atau daerah dan pembangunan nasional, bersama-sama dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya.
Ketujuh, pelaksanaan review atas laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat.
Kedelapan, pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian internal kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan, yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah paerah.
Kesembilan, pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah, sesuai peraturan perundang-undangan.
Ke-10, pembinaan kapabilitas pengawasan internal pemerintah.
Ke-11, pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPKP.