English English Indonesian Indonesian
oleh

Hasanuddin Contac Tegaskan Iklan Rokok Berpengaruh Besar pada Anak-anak

The Eastern Indonesia Mayor Meeting ini selain untuk membangun komitmen dari pemerintah daerah, juga sebagai bentuk kongkrit Hasanuddin Contac dalam menagih kebijakan yang digagas pemerintah daerah. Khususnya yang sudah sejak lama memiliki Perda KTR tersebut.

“Dari kegiatan Mayor Meeting ini pun kita akan evaluasi. Minimal setiap tahun melalui kegiatan ini. Ke depan kalau masih ada yang melanggar kita akan berikan peringatan keras. Utamanya kepada pengelola hotel, club, atau rumah makan yang melanggar dengan ancaman pencabutan izin usaha,” tutupnya.

Assisten Pemerintahan dan Kesra, Pemkab Pangkep, Herlina mengungkapkan, peraturan terkait KTR telah ada sejak 11 tahun lalu melalui Perda Nomor 10 Tahun 2013.

Kemudian didukung melalui Peraturan Bupati (Perbub) terkait larangan penyelenggaraan iklan rokok yang diatur dalam Perbub Nomor 26 Tahun 2021.

“Makanya saat ini tidak ada lagi iklan rokok di fasilitas umum maupun jalanan. Kecuali yang masa kerja samanya belum habis. Bahkan kita sudah instruksikan bagi pedagang rokok agar rokok jualannya itu disembunyikan, tidak di pajang dengan jelas,” katanya.

Untuk sanksi yang diberikan pun sejauh ini masih pada penurunan reklame atau iklan jika ditemukan.

Herlina menegaskan, pemberlakukan KTR memang dinilai menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi demi generasi anak-anak ke depannya, pihaknya pun siap kehilangan PAD dari iklan rokok.

“Kami melihat masih banyak sumber-sumber PAD yang lain di Kabupaten Pangkep yang bisa kita maksimalkan,” tegasnya.

News Feed