English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasus Mafia Tanah, Penetapan Tersangka Baru Tunggu Hasil Persidangan

FAJAR, MAKASSAR– Kejati Sulsel berpeluang akan melanjutkan penyidikan dugaan korupsi mafia tanah pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng, Kabupaten Wajo. Sehingga potensi akan adanya tersangka baru dalam kasus yang sementara bergulir persidangannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, sangat terbuka.

Dalam persidangan tersebut sejumlah saksi telah di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dalam persidangan. Termasuk mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel, Syamsuddin. Eks Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) ini, hadir di persidangan, 2 April 2024 lalu.

Dimana dalam kasus tersebut, mendudukkan enam terdakwa. Mereka adalah Ketua Satgas B pada Kantor BPN Wajo Andi Akhyar Anwar, Kepala Desa Pasellorang Andi Jusman, dan Kepala Desa Arajang Jumadi Kadere. Tiga anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat adalah Ansar, Nundu dan Nursiding.

Tersangka pada kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Karena, diduga kuat pihak BPN Sulsel terlibat pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, untuk perkembangan kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyelidikan baru. Pihaknya mengaku akan melihat fakta persidangan nantinya.

“Kita akan liat perkembangan fakta-fakta persidangan nantinya. Tidak menutup kemungkinan kalau ada pejabat BPN yang terlibat, tentu akan dibuka penyidikan baru, ” kata Soetarmi, Senin (22/04/2024)

News Feed