English English Indonesian Indonesian
oleh

Pendekar Hukum Dorong Kejagung Cekal Sandra Dewi

Nuka menyampaikan bahwa Sandra Dewi bisa dijerat dengan pasal 5 Undang-Undang (UU) Pemberantasan TPPU.

Pasal itu berbunyi setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) dipidana penjara paling lama lima tahun. 

Dengan pasal tersebut, penyidik Kejagung mestinya bisa menyeret Sandra Dewi yang diyakini olehnya turut menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Harvey Moeis. ”Penyidik bisa menanyakan kepada yang bersangkutan soal sumber penghasilan suaminya,” kata dia.

Tujuannya tidak lain agar kasus tersebut benar-benar bisa diungkap sampai tuntas. Termasuk dugaan TPPU yang diduga menyertai kasus korupsi komoditas timah. (syn/jpg/zuk)

FOTO: IG SANDRA DEWI

News Feed