Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, inovasi yang dilakukan merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang bukan penerima upah.
“Melalui program sertakan, kami mengajak seluruh pekerja untuk dapat peduli dengan para pekerja disekitar kita, seperti suami/istri yang bekerja, pembantu rumah tangga, sopir pribadi, tukang ojek, tukang becak atau pekerja mandiri lainnya. Dengan iuran dimulai dari 36.800/bulan untuk program Jaminan Kecelakaaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua,” kunci Mintje Wattu. (*)