English English Indonesian Indonesian
oleh

Ibu Melahirkan Bisa Cuti Enam Bulan, Gaji Full Empat Bulan

Sementara, Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid memberi catatan untuk draf RUU ini perihal bab keluarga. Menurutnya, definisi keluarga di RUU ini harus dikembalikan ke Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Disebutkan bahwa membentuk keluarga dilakukan melalui perkawinan yang sah.

”Waktu itu sudah disepakati dalam FGD, tapi entah kenapa di akhir malah nggak masuk. Saya ingatkan agar ini bisa dikembalikan ke ketentuan dasar dalam hierarki perundangan kita,” tegasnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi para fraksi partai di Komisi VIII yang telah sepakat untuk membawa RUU ini ke tingkat selanjutnya. Meski, secara gambaran umum ada beberapa dari partai yang masih memberikan catatan.

Bintang mengungkapkan, RUU KIA memang tidak mendefinisikan anak. Yang didefinisikan adalah anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan, yang kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan anak berusia 2 tahun.

Selain itu, RUU KIA Pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan ini juga melakukan penajaman substansi dengan tidak hanya memberi perhatian pada hak ibu yang bekerja, tetapi juga ibu penyandang disabilitas dan kerentanan khusus.

”Misalnya, antara lain ibu berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, ibu di penampungan, ibu dalam situasi bencana, ibu dalam situasi konflik, ibu tunggal, ibu korban kekerasan, ibu dengan HIV AIDS, ibu yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan atau ibu dengan gangguan jiwa,” jelasnya.

News Feed