Kedua, definisi anak dirumuskan sesuai dengan perundangan yang ada namu dipertajam secara khusus dalam UU ini. Yakni, khusus anak pada 1.000 hari pertama.
Kemudian, untuk poin cuti bagi ibu yang melakukan persalinan diberikan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya. ”Ini bisa diberikan jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat dokter,” tuturnya.
Terakhir, untuk rumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan adalah dua hari dan dapat diberikan tiga hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan, bagi suami yang mendampingi istri keguguran berhak mendapat cuti dua hari.
”Dalam RUU ini ditegaskan soal pengaturan meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi hingga partisipasi masyarakat,” paparnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI M.Y Esti Wijayati menyambut baik draft RUU terakhir ini. Apalagi, soal jaminan upah untuk ibu yang cuti melahirkan. Menurutnya, dalam RUU tersebut, upah akan diberikan penuh selama 4 bulan pertama dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
”Sehingga ini menjadi perlindungan untuk ibu. Dengan memahami seluhruh isi dari RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan, termasuk soal kewenanganpusat dan daerah, maka PDIP menyetujii untuk RUU KIA dilanjutkan pada pembahasan beikutnya,” paparnya.
Usai disahkan, kementerian harus segera mengebut aturan turunannya. Dengan begitu, implementasinya pun bisa maksimal.