English English Indonesian Indonesian
oleh

Berburu Tiket Parpol untuk Pilkada

Oleh: Muhdi Late, Pengamat dan Akademisi

Rangkaian proses pemilihan umum sudah hampir selesai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil pemilihan umum dan hasil pemilihan presiden.

Bagi sebagian kader partai politik, saat ini adalah momen “berburu tiket” dari partai politik untuk maju berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah. Para kader partai politik akan berusaha menunjukkan kehebatan dan kesuksesannya saat pemilu kemarin. Dalam bahasa politik, kehebatan dan kesuksesan itu biasanya disebut “elektabilitas”. Atau paling tidak, bagian dari elektabilitas mereka di mata masyarakat.

Lantas, mengapa dan apa yang dimaksud tiket partai politik dalam satu kontestasi. Dalam bahasa Indonesia, “tiket” secara harfiah adalah selembar kertas atau kartu yang memberikan izin atau hak kepada seseorang untuk masuk atau menggunakan suatu layanan atau fasilitas, biasanya dengan membayar harga tertentu. Contohnya adalah tiket bioskop untuk menonton film, tiket pesawat untuk naik pesawat, atau tiket konser untuk pergi ke konser musik.

Hal yang serupa juga dapat ditemukan dalam proses pencalonan kader partai politik untuk maju sebagai bakal calon kepala daerah. Analogi ini juga sering dirangkaikan dengan istilah “kendaraan politik”. Oleh karena itu, antara kata “tiket” dan “kendaraan” memiliki medan makna yang sama dalam suksesi politik. Untuk menaiki satu kendaraan, perlu memiliki tiket sebagai tanda legal dan resmi melakukan proses perjalanan.

Singkat kata, tiket dalam bahasa politik dapat disebut sebagai izin secara legal dan resmi bagi seseorang yang diberikan oleh salah satu partai politik untuk seseorang tersebut maju berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten dan kota. Di sinilah letak seleksi pertama seorang calon pemimpin atau kepala daerah.

News Feed