BELOPA, FAJAR–Penjualan jalan oleh Pemkab Luwu bersoal. Masyarakat protes.
Aliansi Masyarakat Tana Luwu dari Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong mendatangi Kantor DPRD Luwu, Kamis, 21 Maret. Mereka menolak pelepasan aset jalan di daerahnya kepada perusahaan tambang dengan kompensasi nilai Rp25 miliar.
“Kami menolak karena ruas jalan Rante Balla menuju Ulusalu merupakan jalan pemukiman warga,” kata Koordinator aksi Zaidi.
“Persetujuan DPRD terhadap usulan pemerintah kabupaten Luwu untuk melepas jalan ini sangat merugikan rakyat,” sambungnya.
Jalan yang dibangun dari Kadundung menuju Bone Posi merupakan jalan baru dibuka. Akses itu bukan jalan permukiman. Dalam permendagri sangat tegas jalan yang dibolehkan dialihkan ke perusahaan ketika jalan tersebut tidak digunakan. Sementara jalan ini merupakan akses vital masyarakat.
Mereka juga menolak adanya keputusan pemda yang memasukkan kebun mereka sebagai lahan tutupan. Banyak lahan masyarakat yang dimasukkan lahan tutupan. Persoalan ini dipandang perlu diperjelas.
Warga Rante Balla, Sudirman mengakui keberadaan Masmindo telah membuka peluang kerja bagi masyarakat.
“Tapi, kami dirugikan dengan keberadaan pihak perusahaan PSI yang menjadi rekanan PT Masmindo merubah daftar pemilik lahan yang awal. Parahnya, PSI ini mengabaikan keputusan PT Masmindo,” kata Sudirman.
Sekretaris Satgas yang juga Kepala Bappelitbangda Luwu, Arsal Arsyad mengatakan, masalah pengalihan aset jalan karena masuk kawasan kontrak karya lokasi tambang. “Makanya tidak mungkin masuk kawasan jalan umum. Maka sangat membahayakan kalau tetap masuk jalan umum,” katanya.