Dalam materinya, Muhammad Amirulloh menyampaikan secara garis besar Sertifikasi Keandalan Privasi bagi Pelaku Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Hal yang paling inti menurut beliau yaitu bagaimana menciptakan sistem elektronik yang aman dan handal, dan beroperasi sebagaimana mestinya, karena inilah yang menjadi sarana yang dihasilkan dalam ekonomi digital. Secara umum, ada 3 (tiga) hal utama yang dibahas dalam kuliah umum ini yaitu: pertama, Bagaimana masyarakat informasi terbentuk, pemanfaatan e-commerce, dan aspek hukumnya, khususnya dari segi teori maupun regulasinya; kedua, Bagaimana sertifikat keandalan privasi ini sebagai pendekatan hukum dan teknologi baik dalam tataran teori maupun dalam regulasi hukum; ketiga Bagaimana Sertifikat keandalan privasi ini kedudukannya sebagai satu standarisasi nasional Indonesia, apakah wajib atau tidak.
Dr. Amirulloh menyoroti bahwa sertifikasi keandalan privasi merupakan bagian penting dalam perlindungan data pribadi. Data pribadi menurut hak privasi itu merupakan milik hak yang bersangkutan, hak disini terbagi atas dua yaitu baik untuk menutup data pribadinya, atau untuk membuka/mengizinkan pihak lain mengakses data pribadinya, ini dijamin dalam pasal 28G UUD 1945 amandemen ke-4, inilah yang menjadi landasan konstitusi perlunya pengaturan tentang sertifikat keandalan bagi pelaku e-commerce di Indonesia. Kemudian diterbitkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang akan segera efektif berlaku pada tanggal 19 Oktober 2024. Dalam Undang-undang ini memberikan pengertian pengertian yang sangat luas tentang data pribadi, tidak hanya non-elektronik, namun juga secara elektronik.