Ini diinisiasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI).
Direktur Jenderal DJPU PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengkaji terkait skema tenor panjang mencapai 35 tahun dan suku bunga flat. Inisiatif tersebut muncul agar dapat mengefisienkan skema KPR saat ini.
“Kita sedang mengkaji terkait bunga flat 35 tahun ini, ini untuk membuat KPR yang efisien, dimana semakin sedikit uang yang dikeluarkan pemerintah tapi jumlah penyaluran rumahnya ke masyarakat besar,” ujarnya.
Kata dia, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan beberapa bank penyalur. Ia menuturkan meski ada kebijakan ini namun tanggungan bunga yang dibebankan ke kreditur akan sama besarannya sepanjang 35 tahun.
“Skemanya sudah ada, kita harapkan tahun ini sudah ada pilot project, lalu nanti kami usulkan ke Kementerian Keuangan,” ucapnya.
Herry menjelaskan bahwa program flat 35 ini menjadi salah satu modifikasi dari penyaluran rumah subsidi melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
“Jadi dengan produk baru ini sudah fix, tinggal tenornya saja mau 35 atau 30 tahun, Kalau hari ini exercise kita di 30 tahun, tapi sebetulnya dibikin 35 juga tidak apa-apa, toh akan dievaluasi berdasarkan penerima manfaat,” jelasnya.
Ia menekankan beragam rumusan program di sektor perumahan tersebut dilakukan pihaknya seiring dengan komitmen pemerintah dalam menekan angka ketimpangan pemilikan rumah atau backlog. Berdasarkan data Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2021 tercatat backlog mencapai 12,71 juta rumah tangga.