“Koperasi dan usaha kecil memiliki peran yang sangat strategis dalam menopang ekonomi masyarakat meningkatkan pertumbuhan ekonomi membuka lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan. Kebijakan melalui peraturan daerah ini memberi kesempatan kepada kita untuk mengoptimalkan seluruh misi keadilan ekonomi kita dalam rangka meningkatkan ekonomi kerakyatan,” urainya.
“Pada kesempatan ini kami betul-betul berharap bawa rancangan peraturan daerah ini setelah ditetapkan nantinya oleh Pak Gubernur, memaksimalkan muatan lokal di sini. Utamanya bagaimana membangun sebuah ekosistem pelaku usaha di seluruh Sulawesi Selatan dengan mengelompokkannya secara klaster dan secara aglomerasi. Sehingga seluruh pelaku usaha mulai dari yang besar dan yang terkecil saling terhubung satu dengan yang lainnya,” paparnya. (*)