JAKARTA, FAJAR – Tiket pesawat masih melambung. Bahkan sebagian maskapai masih menerapkan tarif batas atas (TBA).
Selain bahan bakar, suku candang ikut mengerek harga tiket. Karena itulah, Kementerian Perdagangan (Kemendag) merelaksasi kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) suku cadang untuk industri bengkel pesawat atau maintenance, repair, and overhaul (MRO), dan operator penerbangan.
Hal itu masuk dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Relaksasi itu menjadi bentuk dukungan penuh terhadap program Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI). Harapannya, kebijakan tersebut dapat ikut menurunkan harga tiket pesawat demi meningkatkan minat pariwisata.
”Biaya overhaul dan perbaikan pesawat menyumbang sekitar 16,19 persen dari harga tiket pesawat, nomor dua setelah biaya pemakaian bahan bakar avtur yang sekitar sebesar 35,76 persen,” ujar Arif Sulistiyo, Direktur Impor Kemendag dilansir Jawa Pos (grup FAJAR), kemarin.
Relaksasi termasuk dalam kategori pengecualian atas barang Suku Cadang dan Perlengkapan Pesawat Udara untuk keperluan Badan Usaha Angkutan Udara atau Organisasi Perawatan Pesawat Udara, yang diimpor sendiri oleh Badan Usaha Angkutan Udara atau Organisasi Perawatan Pesawat Udara.
Sebelumnya, kebijakan itu adalah salah satu usulan dari asosiasi pesawat Indonesia yaitu Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan Indonesian Aircraft Maintenance Services Association (IAMSA).
Keduanya menyampaikan, saat ini operator penerbangan sipil di tanah air memiliki armada sejumlah 557 pesawat. Dari jumlah tersebut, sekitar 200 unit memerlukan perbaikan, sedangkan pemenuhan suku cadang pemeliharaan pesawat saat ini masih didominasi impor sebesar 93 persen.