English English Indonesian Indonesian
oleh

Pimpinan Ponpes di Lutra Tersangka, Cabuli Santriwati dengan Paksa, Korban Kabur Melapor ke Orang Tua

MASAMBA, FAJAR–ARB (inisial) kini menanggung malu. Dia tersangka pencabulan.

ARB merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Riyadul Badiah, Sukamaju, Luwu Utara, Sulsel. Polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual santri.

ARB ditetapkan tersangka setelah polisi menemukan dua alat bukti yang cukup dalam gelar perkara terhadap kasus pelecehan seksual santri pada pondok pesantren tersebut.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddi Titalepta yang mengakui telah selesai melaksanakan gelar perkara kasus pelecehan santri ponpes di Sukamaju.
“Hasil gelar perkaranya, kita temukan bukti dan kasus ini kita naikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Joddi, Selasa 5 Maret 2024.

Menurutnya, ustaz pondok pesantren langsung ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya belum memberikan keterangan terkait pasal ancaman yang dikenakan terhadap pelaku pelecehan seksual pimpinan ponpes tersebut. “Tunggu, ya, rilisnya,” katanya.

Sebelumnya, ayah korban kasus dugaan pelecehan seksual pimpinan Pondok Pesantren Riyadul Badiah berinisial YI, telah melaporkan kasus ini ke Polres Luwu Utara. Dia sempatmempertanyakan kenapa sampai hari ini belum ada hasil dari laporannya ke pihak kepolisian (Polres Luwu Utara, red).

“Kami melaporkan kejadian ini ke polisi tanggal 7 Februari 2024 yang lalu, ” kata YL, Senin, 26 Februari 2024.

Putri YI berinisial NK diduga dilecehkan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Riyadul Badiah berinisial ARB, Jumat, 26 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 Wita di Pondok Pesantren Riyadul Badia, Desa Sumber Baru, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara.

News Feed