“Semua ada buktinya. Saya didatangi juga waktu itu, dibikin malu sama keluarga. Itulah yang tidak bisa saya terima. Bahkan saya dikatai pakai penglaris sampai usahaku bisa bagus,” tegasnya.
Akibat kejadian itu, korban terus dihantui ketakutan. Ia bahkan terpaksa tidak menjalankan usahanya karena takut sewaktu-waktu terlapor bisa datang lagi dan melakukan seperti apa yang diancamkan sebelumnya.
“Sudah 15 hari saya tidak buka tokoku karena takut. Makanya saya laporkan supaya ditangani sama pihak kepolisian,” tandasnya.
Penasihat hukum korban, Abdullah Thamrin mengatakan, korban telah melapor atas dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami ke Polres Pelabuhan Makassar.
“Pada prinsipnya korban merasa terancam, sehingga tidak lagi aktif menggeluti usaha yang dijalankan. Maka kasus ini harus diatensi pihak kepolisian,” tegasnya.
Terkait motif terlapor, menurut dia memang kemungkinan karena persaingan usaha atau bisnis. Namun, apapun itu, diduga telah terjadi pengancaman serta pencemaran nama baik yang harus diusut pihak kepolisian.
“Karena korban ini sudah dirugikan, sehingga tidak ada lain, dia harus mendapatkan keadilan,” tukasnya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Firman membenarkan adanya laporan terkait pengancaman yang dilakukan owner Kosmetik AF, S. Ia menyatakan saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan saksi-saksi.
“Masih pemeriksaan. Nanti kita akan panggil terlapor,” pungkasnya. (maj)