DPR RI sudah menerima surat presiden (surpres) tentang kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengatakan belum menerima penugasan untuk membahas RUU itu.
“Sampai saat ini belum ada penugasan ke Baleg untuk membahas RUU DKJ, kita tunggu aja rapat Badan Musyawarah (Bamus),” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam keterangan (4/3/2024).
Awiek mengatakan belum ada pula pembahasan soal mekanisme pemilihan Gubernur DKJ. Menurutnya, penentuan mekanisme itu tergantung dinamika politik di lapangan.
“Belum ada pembahasan, ya tapi tergantung dinamika politik di lapangan, kalau fraksi-fraksi dan pemerintah sepakat bahwa Gubernur melalui pilkada, ya pilkada,” kata Politisi Fraksi PPP ini. (amr)