Adapun pasal yang disangkakan atas perbuatan tersangka JBB yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (edo)
News Feed
Setahun Gempa Berlalu, Korban Masih Mengungsi: Pemprov-Pemkab Tahunya Saling Salahkan
Ragam|Selasa, 18 Januari 2022 11:50 AM
* Bingung Urus Nasib Pengungsi MAJENE, FAJAR — Nasib pengungsi 117 KK warga Aholeang dan Rui di Desa
Yayasan Ufuk Indonesia Rutin Dorong Sedekah Al-Quran di Pelosok
Ragam|Selasa, 18 Januari 2022 00:44 AM
FAJAR, MAKASSAR- Berbagi kebaikan menjadi nilai yang tak bisa dihitung harganya. Apalagi, di saat pandemi ini seluruh lapisan
Satgas Batasi Mobilitas Penonton Luar Negeri
Nasional|Selasa, 18 Januari 2022 00:33 AM
FAJAR, JAKARTA – Pemerintah bakal menerapkan kebijakan baru seputar penyelenggaraan MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah. Kapasitas
Libatkan Masyarakat Pulihkan DAS Jeneberang-Saddang
Ragam|Senin, 17 Januari 2022 23:49 PM
MAKASSAR, FAJAR — Kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Jeneberang dan Saddang butuh perhatian dan penanganan serius. Harus dipulihkan
Ketua PI Sulsel Apresiasi Mal Pelayanan PTSP Pinrang
Ragam|Senin, 17 Januari 2022 19:42 PM
MAKASSAR, FAJAR — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 707
- 708
- 709
- 710
- 711
- …
- 716
- Berikutnya