Adapun pasal yang disangkakan atas perbuatan tersangka JBB yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (edo)
News Feed
Relawan AAS Gelar Aksi Donor Darah
Ragam|Minggu, 16 Januari 2022 17:46 PM
MAKASSAR, FAJAR — Relawan Andi Amran Sulaiman (AAS) menggelar aksi donor darah di Makassar. Kegiatan Donor Darah tersebut
Catat! Ini Rute Lengkap Teman Bus di Makassar
Ragam|Minggu, 16 Januari 2022 16:44 PM
FAJAR, MAKASSAR–Teman Bus kembali beroperasi di Makassar, Minggu (16/01/2022). Melayani empat koridor seperti sebelumnya. Yang berbeda dari pengoperasiannya
Cuan Besar dari NFT, Hanya Jual Foto Hasilkan Miliaran Rupiah
Nasional|Sabtu, 15 Januari 2022 00:06 AM
FAJAR, MAKASSAR — Baru saja, seorang bernama Ghozali berhasil menjual NFT Non-Fungible Token atau NFT (token tak dapat
Pakai Ayat Mengemis Iba
Ragam|Jumat, 14 Januari 2022 17:13 PM
Anjal-Gepeng Makin Kreatif MAKASSAR, FAJAR–Anjal-gepeng kini banyak yang rajin mengaji saat mengemis. Membaca ayat Al-Qu’ran di depan publik.
Peraturan Militer Dasar Nadi bagi Prajurit
Ragam|Jumat, 14 Januari 2022 00:36 AM
FAJAR, MAKASSAR –- Peraturan Militer Dasar (Permildas) di antara Peraturan Baris Berbaris (PBB), merupakan Nadi dasar bagi prajurit
- Sebelumnya
- 1
- …
- 709
- 710
- 711
- 712
- 713
- …
- 716
- Berikutnya