English English Indonesian Indonesian
oleh

Oknum Guru Calon Tersangka Penyelundup Solar

SENGKANG, FAJAR — Penanganan kasus penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar asal Bulukumba di Polres Wajo dalam babak baru. Dalam waktu dekat dijadwalkan penetapan tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Wajo, Ipda Aditya Warman. Mobil tangki 8.000 liter yang mengangkut Solar dari Bulukumba menuju ke Morowali, Sulawesi Tengah telah naik tahap sidik.

“Sebanyak empat orang telah menjalani pemeriksaan. Termasuk pemilik solar, seorang guru sekolah dasar (SD) di Bulukumba,” ujarnya, Selasa, 13 Februari.

Dari serangkaian pemeriksaan, syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP, minimal dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka, telah terpenuhi.

“Kita sisa menunggu hasil dari Badan Pengatur Hilir (BPH) minyak dan gas bumi (Migas) sebagai saksi ahli,” ucapnya.

Penyidik Unit Tipidter Bripka Saldi menuturkan, pemilik solar tersebut berinisial, BR. Berprofesi sebagai guru SD di Bulukumba. “Kita belum tahu. Apakah statusnya guru ASN atau honorer,” ucapnya.

Dari hasil keterangan BR, Solar tersebut diperoleh dengan cara mengepul dari sejumlah SPBU di Bulukumba. “Jadi mereka masuk ke SPBU, mengisi solar pakai mobil,” beber pria yang hobi Badminton ini.

Setelah Pemilu 2024 selesai, diagendakan gelar perkara kemudian penetapan tersangka. Alat bukti telah memenuhi syarat dilakukan penetapan tersangka.

“Pekan ini sebenarnya sudah bisa dilakukan, tetapi ada pengamanan TPS Pemilu, jadi kita jadwalkan pekan depan,” paparnya.

Diketahui, mobil tangki dengan Nomor Polisi (Nopol) DD 8904 HF dikemudikan RU, juga merupakan warga Bulukumba. (man/zuk)

News Feed