Anggaran BOPTN yang diberikan kemenag kepada kampus inilah yang nantinya digunakan untuk membiayai Penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan publikasi ilmiah.
Sesuai dengan pasal 14 PMA no 7 tahun 2018 yang berbunyi “BOPTN pada PTKN dipergunakan untuk: penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah, pemeliharaan, praktikum, bahan pustaka, penjaminan mutu, akreditasi kelembagaan, kegiatan kemahasiswaan dan poin lainnya.
Wakil Dekan I FSH, Rahman Syamsuddin menyatakan pembayaran yang diberikan kepada mahasiswa sudah tergolong murah jika dibandingkan dengan penulis di luar (selain mahasiswa).
Ia menjelaskan pembayaran jurnal telah disubsidi dari pembayaran jurnal penulis luar dan juga pihak Fakultas, namun karena reviewer dan editor diambil dari luar dan telah ada biaya publish, maka mahasiswa harus tetap membayar.
“Jika ingin sama, maka mahasiswa harus membayar dengan nominal lebih besar,” ucapnya.
Ia menambahkan, untuk tulisan yang belum terbit, terjadi karena setiap tulisan ada batasan waktu penerbitan. Jadi penerbitan diurut berdasarkan yang lebih dulu menyelesaikan.(wis/lin)