“Di sisi lain kita berharap putusan etik itu bisa dipedomani sebagai rambu-rambu kalau tidak tertib hukum. Penjatuhan sanksi ini bahwa KPU tidak tertib hukum, tapi rupanya putusan DKPP tidak masuk,” terangnya, Senin, 5 Februari
Padahal, menurut mantan Ketua Bawaslu RI periode 2012-2017 itu, seandainya DKPP progresif, maka bisa saja meminta KPU mengoreksi proses-proses yang dilakukan. Akan tetapi, faktanya dalam putusan itu tidak disampaikan.
Dampak putusan ini kata dia lebih berdampak pada KPU RI sendiri. Sebab dengan putusan ini menambah data banyaknya penyelanggara pemilu di Indonesia yang diberi sanksi etik. Itu akan mempengaruhi kepercayaan publik.
“Kalau tidak dipercaya, tidak legitimate penyelenggaranya. Itu ada potensi hasil pemilu juga dianggap kurang dipercaya publik juga,” imbuh akademisi Unhas itu. (mum)