“Saya meminta agar Kantor Imigrasi maupun Rumah Detensi Imigrasi di Sulsel meningkatkan sinergitas dengan instansi lain. Sehingga kendala-kendala dalam proses pendeportasian dapat diminimalisasi,” kata Liberti Sitinjak, Kamis, 1 Februari.
Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, mengatakan, pendeportasian CSN merupakan upaya untuk menertibkan keberadaan WNA di Indonesia. Ia juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
“Pendeportasian ini kami lakukan sebagai upaya untuk menertibkan keberadaan WNA di Indonesia. Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku,” ujarnya. (edo)