Terhadap dakwaan JPU tersebut, Basri melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi.
“Terkait eksepsi Pak Basri, adalah hak dari terdakwa untuk mengajukan, ini diatur dalam KUHAP,” ujar Kuasa Hukum Basri, Prawidi Wisanggeni.
“Kita berharap persidangan ini berjalan dengan baik, mohon doa ta semua agak Pak Basri bisa diberikan hukuman yang seadil-adilnya,” sambungnya.
Sidang kedua sendiri akan membacakan eksepsi terdakwa dan putusan hakim terhadap penangguhan penahanan yang sudah jauh hari diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Basri. (an)