English English Indonesian Indonesian
oleh

Sudah Ada Putusan Mahkamah Internasional, Israel Masih Terus Membunuh

GAZA, FAJAR — Menteri Kesehatan Palestina di Gaza menyatakan 174 warga dibunuh tentara Israel dalam kurun waktu 24 jam. Selain itu, 310 orang luka-luka.

Dilansir CNN yang mengutip Aljazeera, Israel melancarkan serangan bom secara masif meskipun International Court of Justice (ICJ) alias Mahkamah Internasional telah memerintahkan mereka agar segera mencegah aktivitas Genosida di Gaza.

Menurut laporan, serangan terhadap fasilitas kesehatan di Gaza bagian selatan terus terjadi. RS Nasser di Khan Younis mati total tanpa listrik. Kemudian di Rafah, tiga orang tewas setelah diserang di dalam rumah mereka.

Sejak agresi Israel pada 7 Oktober 2023, tercatat sekitar 26.257 warga Palestina tewas dan 64.797 luka-luka. Sementara itu, di Israel, sekitar 1.139 orang tewas akibat serangan pasukan Hamas.

Sebelumnya, pada Jumat (26/1/2024), ICJ mengeluarkan perintah darurat agar Israel segera mengambil langkah mencegah untuk genosida di Gaza. Namun, dalam keputusannya, ICJ memang tak secara gamblang menyebut Israel benar-benar melakukan genosida atau tidak.

Keputusan ICJ mengikat semua pihak, tetapi tidak memiliki mekanisme untuk penegakannya. Kasus genosida ini awalnya dibawa oleh pemerintah Afrika Selatan ke ICJ pada akhir Desember 2023. Mereka meminta ICJ memberikan tindakan darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza. (int/zuk)

News Feed