Berlanjut di lokasi kedua, tepatnya di sekitaran Jl Bulu Tirasa Kelurahan Temmassarange, Kecamatan Paleteang, tim turut mengamankan calon pembeli disana.
“Dia (calon pembeli) singgah di depan tempat ‘Loket’ yang biasanya digunakan untuk transaksi jual-beli narkotika jenis sabu. Namun, dilaporkan bahwa malam sebelumnya tim telah berhasil melakukan tindakan undercover buy dan berhasil mengamankan salah satu penjual berinisial lelaki RL dengan barang bukti yang diamankan 10 pipet plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan beberapa bukti petunjuk lainnya,” jelas Ardiansyah.
Setelah melakukan serangkaian tindakan dan mengamankan sejumlah pelaku, tim lanjut memanggil warga dan kepala lingkungan setempat untuk bersama-sama melakukan tindakan membersihkan lokasi diduga sarang jual-beli narkoba dengan cara dihancurkan dan dibakar.
“Jadi tim menghancurkan lokasi ‘Loket’ yang dibuat para pelaku kemudian memasang garis polisi (police line) di kedua lokasi tersebut,” pungkasnya.(maj)