FAJAR, PINRANG — Bupati Pinrang Irwan Hamid berkesempatan menerima langsung penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia bersama beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang, yang turut menerima penghargaan serupa di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 25 Januari 2024.
Penghargaan ini diterima Bupati Pinrang, karena Pemkab Pinrang dipandang patuh dalam pelaksanaan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sementara penghargaan serupa juga diterima oleh beberapa OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang. Di antaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Puskesmas Salo, dan Puskesmas Suppa.
Bupati Pinrang Irwan Hamid mengucapkan terima kasih atas kerja keras yang telah ditunjukkan oleh jajaran Pemkab Pinrang sehingga Ombudman RI menganugerahkan penghargaan atas kepatuhan ini.
Hal ini, lanjutnya, merupakan hasil kerja kolektif yang telah dilakukan oleh seluruh jajaran Pemkab Pinrang dan atas dukungan penuh dari masyarakat Pinrang sebagai penerima manfaat layanan yang diberikan.
Irwan juga menegaskan agar penghargaan ini dijadikan sebagai salah satu stimulan untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik di seluruh jajaran Pemkab Pinrang.
Sekadar untuk diketahui, Pemkab Pinrang meraih poin 92,33 dalam penilaian terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang digelar oleh Ombudsman RI, sehingga masuk kedalam zona hijau dengan kualitas tertinggi.