English English Indonesian Indonesian
oleh

Ingin Kabur, Polisi Tembak Kaki Perampok Rektorat UMI

“Andri juga mendapatkan bagian hasil kejahatannya itu sebesar Rp4,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk menyewa PSK dan membeli miras sebesar Rp1,5 juta. Masih ada sisa uang pelaku Rp3 juta,” lanjutnya.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, Andri dan Asdar terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Saat ini ketiga pelaku sementara diamankan di Mapolrestabes Makassar.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3e, ke-4e, dan ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” imbuhnya. (maj)

News Feed