English English Indonesian Indonesian
oleh

Poligami Bukan Anjuran

Kedua, kepentingan social. Poligami bisa diperbolehkan dalam situasi di mana itu dianggap kesejahteraan sosial. Ketiga, batasan. Dalam Islam, seorang suami tidak boleh memiliki lebih dari empat istri pada saat yang bersamaan. Lebih dari itu dianggap melanggar hukum Islam.

Keempat, persetujuan. Setiap istri harus memberikan persetujuan untuk pernikahan poligami, dan jika salah satu istri merasa tidak nyaman atau tidak setuju, seharusnya suami mempertimbangkannya kembali.

Dengan demikian, poligami dalam Islam bukanlah sebuah anjuran, tetapi opsi yang diizinkan dalam konteks tertentu dan dengan syarat yang ketat. Pemahaman terhadap poligami dapat bervariasi di antara berbagai mazhab dalam Islam. Beberapa mazhab mungkin lebih mendukung poligami daripada yang lain. Tetapi kembali pada prinsip-prinsip keadilan dan pemenuhan kebutuhan istri-istri harus menjadi faktor utama dalam memutuskan apakah poligami itu sesuai atau tidak.

Setiap lelaki yang ingin melaksanakan poligami selalu dikaitkan dengan agama, seolah itu sebuah kewajiban yang pihak istri pertama harus terima dengan legawa. Ada beberapa alasan dari pemikiran yang menyimpang terjadi poligami saat ini. Di antaranya, anggapan bahwa melakukan poligami karena mengikuti apa yang dilakukan Nabi Muhammad dan menganggap itu termasuk sunah rasul yang harus diikuti. Padahal jelas Rasulullah melakukan poligami bukan dengan alasan biologis seperti yang kebanyakan terjadi saat ini.

Kemudian penafsiran firman Allah yang tidak sepenuhnya, banyak orang yang tidak memahami arti dan alasan firman Allah tersebut turun. Selain itu, alasan lain juga karena jumlah perempuan yang lebih banyak dari laki-laki sehingga masih ada beberapa kelompok yang menjadikan alasan ini untuk melakukan poligami. 

News Feed