English English Indonesian Indonesian
oleh

Bandar Narkoba Divonis Ringan, JPU Ajukan Kasasi

“Data sudah masuk, termasuk pengajuan kasasi oleh JPU. Semuanya terekam di situs,” terangnya.

Sekadar informasi dalam kasus ini, Satresnarkoba Polrestabes Makassar penangkapan kedua terdakwa di Surabaya. Keduanya berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 12,1 kg sabu-sabu, 1.891 butir pil berlogo Channel dengan kandungan MDMA, dan 9.577,5 butir phisikotropika dengan kandungan etizolam.

Terdakwa Satria yang diduga menjadi kuda gudang (kurir gudang) di Surabaya. Dia pun diberi uang akomodasi untuk berangkat ke Surabaya, namun uang tersebut hanya untuk satu orang, kemudian setelah terdakwa tiba di Surabaya menerima uang Rp10 juta.

Kemudian Rp5 juta untuk sewa kamar indekos dan kendaraan selama di Surabaya. Lalu mengarahkan terdakwa ke hotel yang diperintahkan oleh gudang. Setelah terdakwa selesai mengantarkan barang, saksi kemudian melaporkan kepada terdakwa Fadly.

Atas perintah tersebut, terdakwa mendapat apartemen di educity Tower Harvard lantai 31 kamar 3102. Dengan harga sewa apartemen tersebut sebesar Rp23 juta selama enam bulan. Kemudian Simon mentransfer uang sebesar Rp25 juta sebagai biaya sewa apartemen.

Terdakwa dengan menggunakan kendaraan yang berbeda sambil membawa koper yang berisi narkotika jenis sabu-sabu. Terdakwa menerima upah (gaji) dari penjualan narkotika tersebut dengan kesepakatan terdakwa akan menerima upah Rp4,5 juta setiap kilogramnya. (edo)

News Feed