FAJAR, MALILI— Direktur PT Typutra Morinda Indonesia, Hj SIN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus nelayan tahun 2015, Rabu, (17/01/24).
Sekitar pukul 22.15 WITA, Penyidik Tipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutim mengenakan rompi tahanan berwarna merah di badan perempuan berinisial Hj SIN. Kemudian menitipnya di Rutan Polres Luwu Timur.
Dari Kantor Kejari Lutim, penyidik membawa Hj. SIN menggunakan mobil tahanan ke Rutan Mapolres Luwu Timur. Tak ada perlawanan sama sekali.
Kejari Lutim, Yadyn mengatakan, tersangka sebagai pelaksana pembangunan rumah nelayan sebanyak 50 unit di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur meminjamkan perusahaannya ke pihak lain. Kemudian tidak melakukan kewajibannya selaku pelaksana berdasarkan kontrak.
Akibatnya sambung Yadyn ditemukan kerugian negara dari kelebihan pembayaran. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-840/PW21/5/2023 tanggal 08 Desember 2023, ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 361,95 juta.
Perbuatan tersangka ungkap Yadyn, melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55Ayat 1 ke (1) KUHPidana.
Yadyn mengaku, jumlah tersangka dimungkinkan akan bertambah. “Penyidik saat ini melakukan pengembangan kepada pihak-pihak lainnya yang bertanggungjawab dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah khusus nelayan tahun anggaran 2015,” imbuhnya. (ans)