’’Jika Republik Korea melanggar 0,001 milimeter wilayah darat, udara, dan perairan kami, itu akan dianggap sebagai provokasi perang,’’ tambahnya.
Baik Korut maupun Korsel sama-sama mengklaim kedaulatan atas seluruh semenanjung Korea. Ketika Perang Korea berakhir pada 1953, kedua negara statusnya bukan berdamai melainkan gencatan senjata.
Sampai saat ini, hubungan diplomatik dua negara ditangani oleh Kementerian Unifikasi Seoul dan Komite Reunifikasi Damai Pyongyang.
Komite Reunifikasi Damai Pyongyang ini menjadi salah satu lembaga yang dinyatakan dihapus oleh Majelis Rakyat Tertinggi Korut.
Jong-un juga berniat untuk memindahkan monumen Monumen Piagam Tiga Poin Reunifikasi Nasional atau yang biasa disebut Lengkung Reunifikasi. Menurutnya ia merusak pemandangan.
Monumen yang dibangun pada 2001 itu adalah simbol proposal reunifikasi Korea yang diajukan oleh Kim Il Sung, kakek Kim Jong-un. Monumen itu menggambarkan kemungkinan reunifikasi Semenanjung Korea
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol merespons sikap Jong-un. Dia mengatakan kepada kabinetnya bahwa jika Pyongyang yang mempunyai senjata nuklir melakukan provokasi, Korsel akan membalas dengan respons yang berkali-kali lebih kuat.
Keluarga Kim, dimulai dengan Kim Il Sung, telah memerintah Korea Utara sejak berdirinya negara tersebut pasca Perang Dunia II pada 1948. Peneliti di Institut Unifikasi Nasional Korea Cho Han-bum memaparkan bahwa sistem di Korut telah lama didasarkan pada gagasan reunifikasi.
Namun kini Kim Jong-un justru berusaha menyangkal semua upaya pendahulunya. Hal senada diungkapkan oleh Jeong Eun-mee, peneliti lainnya di Institut Unifikasi Nasional Korea.