English English Indonesian Indonesian
oleh

Hotman Paris Sesalkan Pajak Hiburan Terbang

JAKARTA, FAJAR – Pengacara senior Hotman Paris ikut berteriak. Kenaikan pajak hiburan pencetusnya.

Memang, mulai tahun ini pemerintah menaikan pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40-75 persen. Banyak pihak yang tak setuju, termasuk Hotman dan pedangdut Inul Daratistas.

“Kalau pajak hiburan naik 40-75 persen, mari kita hitung,” ungkapnya dalam unggahan di akunnya dilansir Jawa Pos, kemarin.

“Jika pengusahannya adalah perusahaan, maka perusahaan tersebut akan kena pph 22 persen, jadi perusahaan akan kena pajak antara 62 persen hingga 95 persen dari penghasilan,” tambahnya dalam unggahan tersebut.

“Jadi kalo income-nya sejuta akan bayar pajak 950 ribu,” lanjut Hotman. Dia juga menjelaskan mengenai pengusaha perorangan yang terkena dampak dari naiknya pajak tersebut.

“Kalau perorangan pengusaha spa atau karaoke, kalau pajaknya antara 40 sampai 75 persen, maka dia akan kena pph perorangan sekitar 30 persen,” ucapnya.

“Jadi kalo perorangan bisa kena pajak hingga 105 persen, artinya pajak lebih besar dari penghasilannya, artinya pajak ini mematikan usahanya,” tambahnya.

Dalam unggahan tersebut Hotman Paris juga menyampaikan kekecewaan dengan dengan adanya kenaikan pajak tersebut.

“Dan kalau karyawan ini di-PHK, terus siapa yang bayar? Emang ibu kamu yang bayar, emang bapak kau yang bayar?” Ucapnya dalam unggahan tersebut.

“Emang negara mau nanggung mereka? Pakai otak dong,” tambahnya. Hotman Paris menanggapi kenaikan pajak ini akibat keluhan yang disampaikan oleh Inul Daratista.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno mengaku akan berbicara dengan Inul dan Hotman. Sebab, aturan ini sudah berlaku saat ini. (jpg/zuk)

News Feed