FAJAR, PINRANG — Suara sirine mulai kedengaran mendekati Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pinrang. Puluhan warga Kelurahan Tonyamang telah berkumpul di depan Kantor PN Pinrang, Selasa, 16 Januari 2024.
Mereka menunggu tiga warga yang menjadi tersangka kasus penggembokan tower di Tonyamang yang di sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Mobil tahanan yang mengangkut Sudirman, Kamarudding, dan Abd Azis itu masuk ke halaman PN Pinrang. Saat mobil itu berhenti, warga mulai mengerumuni mobil hijau itu.
Saat mereka turun dari mobil tahanan, tangis mulai pecah. Ada juga yang tersedu-sedu. Melihat tiga terdakwa memasuki Kantor PN Pinrang dengan pengawalan ketat oleh pihak kepolisian.
Yang lain menyoraki mereka bak pahlawan yang telah menyuarakan suara warga terkait penolakan perpanjangan tower yang berdiri di Kelurahan Tonyamang itu.
Warga pertama kali lagi melihat mereka setelah diamankan pada Selasa, 9 Januari lalu. Warga sebelumnya telah mencoba menjenguk mereka, namun karena tahanan baru, mereka harus melalui proses masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
“Kalau tahanan baru, tujuh hari baru bisa dibesuk, karena masih proses Mapenaling,” kata Humas Rutan Pinrang, Anar.
Sebelumnya, Sudirman, Kamarudding, dan Abd Azis bersama warga lainnya yang menolak perpanjangan kontrak tower itu sepakat menggembok tower dengan tinggi berkisar 70 meter pada akhir Desember 2022.
Hal tersebut dilakukan karena tidak ada kejelasan pada hasil pertemuan dengan aparat setempat pada 17 Oktober 2022. Para warga dengan tegas menolak untuk diperpanjang kontrak tower itu.