English English Indonesian Indonesian
oleh

Bentuk Solidaritas, Warga Penuhi Pengadilan di Sidang Pertama Tiga Terdakwa Penggembokan Tower

Sehingga aksi penggembokan dilakukan lantaran sepengetahuan warga, kontrak dari 17 Oktober 2011 hingga 17 Oktober 2022 telah habis, namun aktivitas tower tersebut masih berjalan.

Akibat penggembokan itu, mereka dilaporkan karena dianggap menghalangi petugas tower untuk menjalankan tugasnya. Padahal pada saat itu, jaringan telekomunikasi mengalami gangguan sehingga jaringan tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Ketiga terdakwa pun dijerat Pasal 55 Jo Pasal 38 UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta.

Warga Tonyamang, Angga mengatakan, puluhan warga hadir di persidangan saat ini sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap tiga warga yang ditahan. “Ini sebagai bentuk dukungan warga dan ingin menunjukkan keberpihakan kami,” katanya.

Angga menambahkan, ini merupakan bentuk kebenaran yang ingin disampaikan warga terkait tower yang ditolak perpanjangan kontraknya.

“Kami mendukung tiga warga ini yang telah menyampaikan bentuk penolakan warga untuk perpanjangan kontrak tower itu,” ucapnya.

Kasi Intel Kejari Pinrang Fauzan Eka Prasetia menyebut, sidang perdana ini adalah agenda pembacaan dakwaan. Selanjutnya sidang akan kembali diagendakan pekan depan. (ams)

News Feed