English English Indonesian Indonesian
oleh

JPU Limpahkan Berkas Pencabulan Anak  Kandung

FAJAR, MAKASSAR-Tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya, Jabal Nur akan segera disidangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar telah melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kasipidum Kejari Makassar Asriani Maya As’ad mengatakan pekan lalu JPU telah melimpahkan berkas tersangka Jabal Nur. Kini pihaknya sedang menunggu penetapan perangkat persidangan. Termasuk jadwal sidang.

“Biasanya setelah berkas dilimpahkan ke PN Makassar, butuh satu pekan baru ada jadwalnya. Intinya sekarang kami  tunggu pemberitahuan jadwal sidang dari PN Makassar,” kata Asriani Maya As’ad, Selasa (16/01/2024).

Humas PN Makassar, Sibali menuturkan dia belum mengetahui jadwal sidang tersangka Jabal Nur dalam perkara pemerkosaan atau pencabulan. Penelusuran di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Makassar belum ada terpantau. “Mungkin belum di upload atau belum ditetapkan siapa panitera dan hakimnya,” ucapnya.

Sibali menambahkan perkara yang dilimpahkan ke PN Makassar biasanya membutuhkan waktu sepekan untuk keluar jadwal persidangannya. Ada ada beberapa proses yang harus dilalui. Pertama, setelah berkas masuk ke PTSP akan diantar ke meja ketua PN kemudian berkas ke panitera pidana untuk di register langsung berkas diserahkan ke majelis. Kurang lebih satu pekan setelah berkas masuk akan ada jadwal sidang. “Patokan informasi ada di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar,” singkatnya.

Sebelumnya Jabal Nur ditangkap usai memperkosa anak kandungnya sendiri hingga melahirkan. Namun dia mengaku dirinya dituduh oleh istri dan korban melakukan aksi tersebut.

Sementara korban melaporkan kejadian tersebut sejak 2019 lalu pelaku mengancam untuk tidak buka mulut. Dimana korban adalah anak kandung tersangka, anak keenam dari tujuh bersaudara. Korban hamil dan sudah melahirkan seorang anak dari hasil hubungannya tersangka dengan korban anaknya. Korban ini melahirkan tanggal 4 Oktober 2023 lalu.

Aksi bejat tersangka telah dilakukan selama bertahun-tahun. Perbuatan pelaku tertutupi selama karena dia mengancam anaknya agar tidak buka mulut. (edo)

News Feed