FAJAR, MAKASSAR– Sidang dugaan pengancaman dan perampasan terhadap Lily Montolalu yang dilakukan terdakwa Elly Gwandy, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (10/01/2024).
Sidang tersebut kembali digelar, usai Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar mengabulkan perlawanan atau Verzet Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Makassar di Pelabuhan, Angelita Fuji Lestari.
Sidang yang digelar di Ruang Persidangan Wirdjono Prodjodikoro tersebut, Jaksa Penuntut Umum Cabjari Makassar di Pelabuhan menghadirkan tiga orang saksi. Ketiganya adalah Karina, Suhnar dan Tony Liliputra.
Saat memberikan keterangan, saksi Karina Melati melihat di dalam kamar salah satu hotel di Makassar, ada lima orang termasuk terdakwa dan korban. Saksi mengaku melihat korban sempat di tendang oleh lelaki Johannes.
“Saat itu, terdakwa Elly marah-marah sama korban. Tapi saat Elly tahu keberadaan saya, langsung di suruh pergi sama Elly, ” ucap Karina di hadapan Hakim Ketua Abd Rahman Karim.
Sedang saksi Suhnar Tanjung, mengaku saat mau mengantar korban naik lift, terdakwa melarang naik ke atas (kamar). Dengan alasan di kamar tidak ada laki-laki.
Sementara itu, saksi Tony Liliputra saat memberikan kesaksiannya mengaku, mendengar suara terdakwa dan Johannes. Serta ada suara ribut-ribut saat korban menelpon saksi.
“Lama kemudian langsung tidak ada suara lagi, ” ucap Tony yang tidak lain adalah anak korban, Lily Montolalu.
Keterangan Tony tersebut, sama keterangan korban dan saksi Andi Juniajawati. Dimana Andi Juniajawati melihat handphone korban sempat di ambil oleh terdakwa saat korban menelpon.
Ketiga saksi tersebut, juga melihat korban menangis dan tangan kiri korban memar. Itu karena gelang 3 buah diambil paksa oleh terdakwa Elly. Bahkan korban sempat mengatakan kepada saksi Suhnar, kalau disekap dan diancam serta gelangnya diambil sama terdakwa Elly.
Pada persidangan dakwaan, terdakwa Elly Gwandy dijerat dengan pasal berlapis. Yakni melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 365 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana penjaranya selama 9 tahun.
Tak hanya itu, Terdakwa Elly Gwandy juga dijerat oleh JPU Cabjari Makassar dengan pasal 368 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun.
Saat proses persidangan, terdakwa menjadi tahanan rumah. Hanya saja, terdakwa kerap keluar rumah. (edo)