JAKARTA, FAJAR–Para tersangka mengenal para pembeli di Timor Leste melalui akun Facebook. Dari hasil penyelidikan, ada 4 orang warga Timor Leste terlibat.
Polisi akan melakukan identifikasi terhadap unit kendaraan baik R2 maupun R4 untuk mengetahui siapa yang mengajukan kredit kendaraan tersebut.
“Kita juga melakukan pengembangan terhadap pelaku lain agar bisa mengungkap jaringan lebih besar,” ujar Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. Kemudian Pasal 460 KUHP penadahan dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman 7 tahun.
Kemudian pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun, Pasal 45 Undang-Undang no 42 tahun 99 tentang jaminan fiducia dengan ancaman 5 tahun, Pasal 36 Undang-Undang 42 tahun 99 tentang jaminan fiducia dengan ancaman paling lama 2 tahun.
(jpg/zuk)