Dari pengungkapan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan ditemukan barang bukti kendaraan roda 4 sebanyak 46 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 214 unit dengan berbagai macam merk.
“Tersangka membeli daripada pelaku baik pelaku curanmor, penggelapan, ataupun pelaku fiducia dengan harga rata-rata kendaraan untik roda 2 seharga Rp 8 juta sampai Rp 10 juta, jadi tersangka ini membeli dari orang yang ngejual,” kata Wira.
Modus operandi para tersangka adalah dengan cara membeli, selanjutnya menyimpan, dan menampung, baik kendaraan roda 4 maupun roda 2, yang didapat dari debitur yang tidak melakukan ataupun tidak memenuhi kewajibannya dengan membayar cicilan.
Selanjutnya kendaraan pun dijual kepada tersangka EI yang selanjutnya ditampung di suatu tempat di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.
Kemudian, tersangka membeli kendaraan tersebut dengan menggunakan identitas palsu. Para debitur ini rata-rata menggunakan identitas palsu untuk membeli kendaraan dari leasing.
“Tersangka menyewa lahan untuk menyimpan kendaraan barang bukti di sebuah gudang kosong di Guduran Jawa Timur dengan membayar setiap parkir kontainer Rp2 juta dengan estimasi per bulannya membayar Rp20 juta sampai dengan Rp 30 juta,” jelasnya.
Para tersangka mendapatkan kendaraan roda empat maupun roda dua dari beberapa wilayah seperti Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, maupun Jawa Barat. Kendaraan rata-rata tidak dilengkapi STNK maupun BPKB sebagai identitas ketika dibeli ataupun ditampung oleh para pelaku.
“Kendaraan kemudian ditampung di suatu tempat di sebuah gudang di Sidoarjo, Jawa Timur. Menggunakan kontainer kendaraan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Selanjutnya akan diberangkatkan menuju ke Timor Leste, di mana di Timor Leste ini sudah ada pemesan yang akan menampung di sana,” paparnya.