MALILI, FAJAR — Kasus dugaan korupsi penerimaan negara di sektor pertambangan terus bergulir. Sekitar 20 orang lebih petinggi dan kontraktor PT Vale Indonesia sudah dimintai keterangannya.
Penasehat Hukum PT Vale, Marshel Tristan mengakui, datang berdasarkan panggilan Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Ia memberikan keterangan dan dokumen yang diminta. “Sebagai warga negara yang baik. Kami datang sesuai panggilan Kejaksaan, hanya memberikan keterangan dan dokumen yang dibutuhkan,” kata Marshel Tristan, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Selasa, (09/01/24).
Terkait keterangan atau dokumen yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau penerima negara di sektor pajak, Marshel memilih untuk tidak memberikan keterangan terkait hal itu. “Ini belum bisa sampaikan. Karena ini proses masih berlanjut. Itu bisa ditanyakan ke Kejaksaan. Sebagai warga negara dan sebagai badan hukum, kita dimintai keterangan, kita datang,” ungkap Marshel.
“Daripada berasumsi. Kami rasa supaya tidak jadi penafsiran. Kita hargai semua yang berjalan. Kita berikan keterangan apa yang menjadi kewajiban PT Vale. Apa yang menjadi hak dan tugas PT Vale,” sambung rekan Marshel yang juga mengaku namanya Marsel.
“Kita yakin dan percaya pihak Kejaksaan melihat dengan objektif keterangan yang diberikan,” tutup Marsel. Sementara itu, Kepala Kejari Lutim, Yadyn belum bisa ditemui secara langsung. Melalui panggilan telepon, Yadyn mengaku masih melakukan pemeriksaan.
“Jadi masih penyelidikan. Kita masih mengambil keterangan,” kata Yadyn menjelang magrib. Yadyn membenarkan, jika pihak yang diminta hadir memberikan keterangan adalah Direktur Pajak PT Vale. Termasuk bagian keuangan. “Iya betul (Direktur/Manajer Pajak PT Vale). Sudah 20 saksi kita ambil keterangannya,” imbuhnya.