English English Indonesian Indonesian
oleh

LBH Desak Polda Tahan Briptu S, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Tahanan Perempuan

Sejumlah kasus tersebut, berakhir pada penetapan tersangka atau dihentikan tanpa kejelasan. Jika mengacu pada Perkapolri No.2 Tahun 2002, anggota Polri sepatutnya tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Sehingga, jika anggota Polri melakukan tindak pidana, harusnya dapat diproses sampai ke pengadilan.

“Dari banyaknya kasus yang masuk dan didampingi oleh LBH Makassar, terdapat beberapa kasus melibatkan anggota polisi aktif sebagai pelaku,” urainya.

Dari semua kasus, belum ada satu pun yang dilimpahkan ke pengadilan, untuk disidangkan. Beberapa berakhir pada penetapan tersangka, berlarut-larut tanpa ada kejelasan proses hukum. Bahkan, ada juga yang dihentikan.

“Misalnya, kasus penyiksaan dan pembunuhan Agung 7 tahun lalu, dengan total 5 tersangka anggota polisi. Kasusnya, dihentikan Polda Sulsel. Kemudian, kasus kematian kakek Nuru Saali di penampungan limbah di Bantaeng, dengan tersangka anggota Brimob Polda Sulsel, yang saat ini berkasnya masih tertahan di meja penyidik,” katanya.

“Jangan sampai untuk kasus kekerasan seksual kali ini akan berakhir serupa kasus lain” tambah Mira.

Untuk itu, YLBHI-LBH Makassar mendesak :

  1. Kapolda Sulsel, untuk melakukan penahanan atau penetapan pembatasan gerak terhadap tersangka; serta memastikan upaya banding terhadap putusan etik kepolisian terhadap tersangka, agar dapat dijatuhi putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH);
  2. Mabes Polri, Komnas Perempuan, untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses hukum yang dilakukan Polda Sulsel;
  3. Kompolnas untuk melakukan evaluasi atas kinerja Propam Polda Sulsel dalam penanganan perkara Polisi berhadapan hukum. (rls/zuk)

News Feed