Sejalan dengan itu, rasio perpajakan atau tax ratio juga turut membaik. Pada 2023, tax ratio mencapai 10,21 persen. Hal itu seiring dengan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Kinerja penerimaan perpajakan juga didorong upaya menjaga efektivitas dan penguatan implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (dee/jpg/zuk)