English English Indonesian Indonesian
oleh

Oknum Pajak Berkasus, Hasil Pajak Prestisius 

Sejalan dengan itu, rasio perpajakan atau tax ratio juga turut membaik. Pada 2023, tax ratio mencapai 10,21 persen. Hal itu seiring dengan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Kinerja penerimaan perpajakan juga didorong upaya menjaga efektivitas dan penguatan implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (dee/jpg/zuk)

News Feed