English English Indonesian Indonesian
oleh

Sembilan Warga Binaan Rutan Kelas I Makassar Dapat Remisi Natal

FAJAR, MAKASSAR — Sebanyak sembilan warga binaan Rutan Kelas 1 Makassar dapat resimi Natal 2023. Resimi yang diberikan berupa pengurangan masa tahanan selama 15 hari dan 1 bulan.

Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Rahnianto, menyerahkan secara simbolis remisi Natal tersebut kepada dua perwakilan warga binaan Rutan Kelas I Makassar.

Penyerahan remisi khusus Hari Raya Natal 2023 itu berlangsung di ruang kunjungan Rutan Kelas I Maka pada Senin, 25 Desember 2023.

Rahnianto mengatakan, remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh UPT dengan baik dan terukur.

“Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan pemerintah bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh UPT dengan baik dan terukur,” ujar Rahnianto kepada awak media, Senin siang.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah berharap seluruh warga binaan yang menerima remisi bisa menjadi lebih baik ke depannya.

Dapat kembali ke masyarakat dengan menerapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

“Sedikit mengutip amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly, diharapkan kesembilan warga binaan penerima remisi ini dapat mengubah perilaku yang sebelumnya negatif menjadi perilaku yang positif,” kata Jaya.

Khususnya, kata Jaya, dalam hal menaati hukum dan norma yang berlaku.

“Bahkan dapat menjadi bekal mental, spiritual, dan sosial saat mereka kembali ke masyarakat,” tukasnya.

News Feed