Syarat lainnya antara lain warga negara Indonesia, beragama Islam, bertakwa kepada Allah, berakhlak mulia, berusia paling sedikit 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik.
Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, memiliki kompetensi bidang pengelolaan zakat, bersedia untuk bekerja penuh waktu. Kemudian tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan atau pegawai pengelola zakat lain.
Berdomisili dan memiliki KTP-KK Makassar dan pendidikan sarjana atau sarjana muda. Berkas lainnya juga yang dibutukan ialah surat permohonan ditujukan kepada Wali Kota Makassar, surat pernyataan kesanggupan sebagai pimpinan Baznas Makassar.
“Selanjutnya fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Makassar, biodata atau CV fotokopi ijazah terakhir, surat keterangan berbadan sehat dari dokter,” jelas Yasir.
Kemudian, surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik, surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dari masing-masing calon dan surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu. (an)