FAJAR, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan mantan kepala cabang (Kacab) Makassar PT Surveyor Indonesia, Tri Yulianto (TY) sebagai tersangka dugaan korupsi. Kasus tersebut berkaitan pada pelaksanaan empat pekerjaan yang diduga fiktik pada 2019 hingga 2020.
Empat proyek tersebut berkaitan dengan kontrak atau perjanjian dengan oknum PT Surveyor Indonesia cabang Makassar dengan PT Inovasi Global Solusindo, PT Cahaya Saksi, dan PT Basista Teamwork.
Mereka melakukan manajerial Fraud dan Concealment pada pelaksanaan proyek antara lain, melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan AD/ART PT Surveyor Indonesia yakni financing, piutan macet, dan pengadaan barang dan jasa fiktif berupa sewa mess dan kendaraan untuk keperluan operasional. Serta melakukan penggajian personil fiktif untuk keperluan operasional.
Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tim penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan mendapatkan dokumen terkait pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 sampai dengan tahun 2020. Tim penyidik pidsus Kejati Sulsel telah melakukan ekspose dihadapan Kajati bahwa telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yaitu TY.
Dia juga telah menandatangani surat perintah penetapan tersangka no 234/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023. Kemudian tim penyidik Pidsus memeriksakan kesehatan tersangka TY oleh tim dokter dari dinas kesehatan Makassar dan dinyatakan sehat. Tersangka ditaha sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 20 November 2023 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.