FAJAR, MAKASSAR-Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) menjadi tuan rumah Konferensi Nasional VIII Hukum Perdata dengan tema “Hukum Perdata Dalam Isu-Isu Kontemporer” yang dilaksanakan pada 18-19 Oktober 2023. Pembukaan Konferensi ini dilaksanakan di Baruga Prof. DR. H. Baharuddin Lopa, S.H, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin.
Konferensi dibuka secara resmi oleh Prof. Ir. Sumbangan Baja, M. Phill,. Ph.D. selaku Sekretaris Universitas Hasanuddin. Dalam sambutannya, Prof. Sumbangan Baja menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan konferensi itu.
“Seminar Konferensi sangat bermanfaat dalam bertukar ilmu pengetahuan dengan universitas lain yang bergabung dengan APHK. Manfaatnya sangat besar kepada mahasiswa serta kurikulum yang ada. Semoga rencana besar dari APHK ini bisa berhasil, karena ini merupakan suatu pencapaian yang sangat bermanfaat untuk ke depannya,” ungkapnya.
Turut hadir juga Dekan FH Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. Dalam sambutannya, Prof. Hamzah mengemukakan harapan dari terselenggaranya konferensi itu dapat menghasilkan ide-ide dalam pembangunan Hukum Keperdataan di Indonesia.
“Kami sangat menyambut baik niat ketua APHK untuk menjadikan Fakultas Hukum UNHAS sebagai tuan rumah Konferensi Nasional VIII Hukum Perdata karena sebagai momentum yang sangat strategis. Saya berharap dari konferensi ini bisa melahirkan ide-ide dan gagasan yang sangat fundamental dalam pembanguna hukum keperdataan Indonesia. Mengingat umur KUHPerdata telah 177 tahun, diharapkan dengan adanya APHK ini bisa mengubah KUHPer dengan mengikuti zaman yang ada serta kebutuhan saat ini. Sudah sangat banyak perubahan yang terjadi selama 177 tahun. Fakultas Hukum UNHAS tetap membuka kerja sama dengan APHK bukan hanya konferensi tetapi dengan agenda-agenda lain,” tuturnya.
Ketua APHK Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum. dalam sambutannya turut menyampaikan terkait diperlukannya penyesuaian bagi KUHPerdata.
“APHK mempunyai beberapa agenda, yang dimana salah satu agenda utamanya adalah untuk mendorong pemerintah untuk melakukan pembaharuan hukum perdata khususnya dalam hukum perikatan yang mana sumbernya dari Buku 3 KUHPerdata. Aturan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata khususnya dalam Buku 3 dinilai banyak yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum masa sekarang. Kami berharap APHK Fakultas Hukum UNHAS agar ikut terlibat dalam pembaharuan hukum perdata,” pungkasnya.
Pembukaan konferensi dihadiri oleh 167 Dosen yang tergabung dalam keanggotaan APHK dan 200 orang Mahasiswa program studi sarjana, magister, dan doktor ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Pembicara dalam plenary session berasal dari beberapa kampus ternama, seperti UNHAS, UGM, UNAIR, UNPAD, UNUD, UNPATTI, UNISBA, dan UBW München. Para pembicara membahas isu kontemporer dalam hukum perdata antara lain isu kepailitan, transaksi digital, perlindungan data pribadi, sumber daya alam, perbankan syariah, dan artificial intelligence. Dalam kegiatan parallel session selama dua hari telah dipresentasikan juga sebanyak 119 makalah terkait isu kontemporer dalam hukum perdata. Peserta juga disambut dengan jamuan makan malam di Rumah Jabatan Walikota Makassar yang dihadiri sekitar 200 peserta konferensi.
Kegiatan kemudian ditutup dengan Musyawarah Kerja Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan yang dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2023 di Ruangan Moot Court Dr. Harifin Tumpa, S.H., M.H Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Agenda musyawarah kerja nasional ini yaitu penyampaian amanat oleh Dewan Pengawas Prof. Dr. Herowati Poesoko., S.H., M.H, laporan kegiatan yang telah dilaksanakan, penyampaian program kerja periode 2023/2024, laporan keuangan, penentuan tempat penyelenggaraan konferensi nasional APHK 2024 dan penutupan.
Musyawarah Kerja Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan ini dipimpin oleh Kukuh Pramono Budi, S.H., M.H. Hasil musyawarah nasional ini di dapatkan empat kandidat universitas yang akan menjadi tempat penyelenggaraan konferensi nasional APHK 2024 yaitu, Universitas Dr. Soetomo, Universitas Surabaya, Universitas Bengkulu, Universitas Islam Indonesia. Musyawarah kerja nasional ini ditutup dengan sepatah kata oleh Dr. Sakka Pati., S.H., M.H selaku ketua panitia Konferensi Naisonal VIII Hukum Perdata. (*)