Santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali upah dan beasiswa untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
“Sedangkan manfaat Jaminan Kematian berupa santunan sebesar Rp42 juta,” ucapnya.
Selain itu, pekerja informal juga dapat mengikuti tiga program yaitu JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp36.800 per bulan per orang.
“JHT sebagai upaya supaya masyarakat pekerja informal memiliki kesiapan dana, ketika memutuskan diri berhenti dari kegiatan ekonominya,” katanya. (sae)