Oleh: Marsuki
(Guru Besar FEB Unhas)
FAJAR, MAKASSAR – Menarik mengulas kegiatan Diseminasi Kajian Fiskal Daerah Sulsel periode Triwulan II-2023 yang dilaksanakan oleh DJPb Kemenkeu Provinsi Sulsel minggu lalu dalam rangka penyampaian kegiatan dan capaian kinerja kebijakan Fiskal di Sulsel dengan melibatkan para pemangku kepentingan strategis.
Salah satu yang penting diulas terkait tema Penguatan Local Taxing Power (LTR) dalam upaya meningkatkan Kemandirian Fiskal Daerah dan Akselerasi Penyaluran Transfer ke Daerah di Sulsel.
Berdasarkan data DJPb Kanwil Kemenkeu Sulsel, pertama dapat dijelaskan tentang kinerja APBD Sulsel Triwulan II-2023, menggambarkan bahwa Pendapatan Daerah yang terealisasi Rp14,65 triliun (32,7% dari pagu) atau menurun dari periode sebelumnya (y o y) sebesar 24,33%.
Pendapatan masih didominasi oleh Pendapatan Transfer dari Pusat, sebesar Rp 10,27 triliun. Dari sisi Belanja Daerah berjumlah Rp 11,94 triliun (23,75% dari pagu) juga turun 6,47% dari periode sebelumnya (y o y) yang didominasi Belanja Operasi sebesar Rp 10,2 triliun. jadi selama triwulan II-2023 posisi APBD Sulsel mengalami Surplus sebesar Rp2,7 triliun, tapi jumlahnya turun 58,7% dibanding periode sebelumnya (y o y).
Berarti ketiga aspek APBD Sulsel tersebut mengalami kontraksi. Namun syukur posisi PAD tumbuh positif 19,60% atau Rp4,31 triliun, didominasi Pajak Daerah, Rp 3,27 triliun. Tapi rupanya dari berbagai jenis Pajak daerah yang dipungut mempunyai tren yang melandai, baik Pajak Provinsi maupun Pajak Konsolidasi Kab/Kota di Sulsel.