Penyuluhan hukum ini menggunakan metode Kampanye One on One (satu mahasiswa, satu peserta suluh). Mahasiswa berkeliling ke area-area diwilayah Pengadilan Negeri Sungguminasa dan Pengadilan Agama Sungguminasa untuk berkomunikasi dengan tamu / pengunjung pengadilan serta secara langsung menyajikan materi melalui alat peraga kampanye berupa X-Banner dan Ebook. Para pesera KEA selaku pesuluh memberikan informasi, edukasi, dan pemahaman tentang konsekuensi hukum dari tindakan yang dapat merendahkan martabat atau hakim. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati menjunjung tinggi lembaga peradilan serta mencegah pelanggaran hukum. (*)